Jumat, 25 Desember 2009

wajibnya solat jum'at

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

al-Hasan bin Ali al-Hulwani menuturkan kepada saya. Dia berkata; Abu Taubah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Mu’awiyah yaitu Ibnu Sallam menuturkan kepada kami dari Zaid yaitu saudaranya, dia (Zaid) mengatakan bahwa dia telah mendengar Abu Sallam berkata; al-Hakam bin Mina’ menuturkan kepadaku bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah -radhiyallahu’anhhuma- menuturkan kepadanya (al-Hakam bin Mina’, pent) bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika berada di atas kayu-kayu mimbarnya, “Hendaknya orang-orang yang telah meninggalkan beberapa kali shalat Jum’at segera menghentikan perbuatan mereka atau Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi golongan orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Jumu’ah, as-Syamilah)

Perawi hadits :

1. al-Hasan bin Ali al-Hulwani : wafat thn. 242 H. Rawi kutubus sittah selain Nasa’i. Ibnu Hajar mengatakan tentangnya, “Tsiqah, hafiz, beliau memiliki banyak karya.” adz-Dzahabi berkata, “Tsabt, hujjah.”
2. Abu Taubah : Namanya ar-Rabi’ bin Nafi’, salah seorang guru al-Hulwani, wafat thn. 241 H. Rawi kutubus sittah selain Tirmidzi. Ibnu Hajar berkata, “Tsiqah, hujjah, ahli ibadah.” adz-Dzahabi berkata, “Tsiqah, hafiz, termasuk orang yang zuhud.”
3. Mu’awiyah bin Sallam : Salah seorang guru Abu Taubah. Termasuk kibar atba’ut tabi’in. Wafat sekitar thn. 170 H. Rawi kutubus sittah. Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi mengatakan tentangnya, “Tsiqah.”
4. Zaid bin Sallam : Saudara Mu’awiyah bin Sallam. Termasuk orang yang semasa dengan shighar tabi’in. Rawi kutubus sittah selain Bukhari, namun Bukhari mencantumkan riwayat darinya dalam al-Adab al-Mufrad. Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi mengatakan tentangnya, “Tsiqah.”
5. Abu Sallam : Kakek dari Mu’waiyah dan Zaid bin Sallam. Termasuk tabi’in menengah. Rawi kutub sittah kecuali Bukhari, namun Bukhari mencantumkan riw

0 komentar: